Didirikan pada 15 Januari 2021 di Sumatera Utara, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang berkomitmen melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak-anak rentan di tengah berbagai tantangan sosial.
Selaras dengan amanat Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, kami berdedikasi untuk memberikan solusi nyata dalam mengatasi hambatan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yatim, anak yang terkendala akses pendidikan, serta anak-anak terlantar.
Dalam kerangka tersebut, yayasan hadir dan berperan aktif sebagai mitra pemerintah untuk mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga negara melalui pengabdian sebagai jembatan kemanusiaan. Kami menghubungkan solidaritas masyarakat dengan kebutuhan spesifik anak-anak binaan guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan dukungan yang optimal demi masa depan yang lebih baik.
Melalui visi yang jelas untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia berupaya menjadi tonggak penting dalam pembangunan karakter dan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Kami percaya bahwa dengan memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat serta terlindungi, kita tengah mempersiapkan generasi perubahan yang akan membangun masa depan bangsa yang lebih kuat, adil, dan sejahtera.
Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia adalah sebuah badan hukum yang telah memenuhi semua persyaratan legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan semua aspek legalitas yang terpenuhi, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia dapat beroperasi secara sah dan menjalankan berbagai kegiatan sosial serta pelayanan kepada masyarakat dengan dasar hukum.