Tentang Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia

Didirikan pada 15 Januari 2021 di Sumatera Utara, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang berkomitmen melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak-anak rentan di tengah berbagai tantangan sosial.

Selaras dengan amanat Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, kami berdedikasi untuk memberikan solusi nyata dalam mengatasi hambatan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yatim, anak yang terkendala akses pendidikan, serta anak-anak terlantar.

Dalam kerangka tersebut, yayasan hadir dan berperan aktif sebagai mitra pemerintah untuk mendukung pemenuhan hak-hak dasar warga negara melalui pengabdian sebagai jembatan kemanusiaan. Kami menghubungkan solidaritas masyarakat dengan kebutuhan spesifik anak-anak binaan guna memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan dukungan yang optimal demi masa depan yang lebih baik.

Melalui visi yang jelas untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia berupaya menjadi tonggak penting dalam pembangunan karakter dan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Kami percaya bahwa dengan memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat serta terlindungi, kita tengah mempersiapkan generasi perubahan yang akan membangun masa depan bangsa yang lebih kuat, adil, dan sejahtera.

Kepatuhan Hukum & Regulasi

Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia adalah sebuah badan hukum yang telah memenuhi semua persyaratan legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001860.AH.01.12 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 15 Januari 2021.
  • Izin Operasional Dinas Sosial Yayasan telah memperoleh izin operasional melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Kota Medan dengan Nomor 465.3/4375, yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan sosial di wilayah Kota Medan.
  • Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Yayasan telah terakreditasi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan Nomor Akreditasi 1791.SA-LKS.C/2023, menegaskan kualitas dan kelayakan dalam menjalankan kegiatan sosial.
  • Relawan Sosial (LKS) Dengan Nomor RS.1409-13-LSP.00-24, Yayasan diakui sebagai Relawan Sosial dalam kategori Lembaga Kesejahteraan Sosial yang aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Yayasan telah terdaftar resmi dalam sistem perizinan berusaha Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1243000500563, memastikan kepatuhan terhadap peraturan usaha yang berlaku.
  • Akta Pendirian Yayasan Akta pendirian Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia telah dibuat pada 13 Januari 2021 dengan Nomor 6, memberikan dasar hukum bagi pendirian dan operasional yayasan.
  • Domisili Resmi Yayasan Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor 503/457/KT/V/2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021, Yayasan memiliki alamat resmi yang sah sebagai tempat operasional.

Dengan semua aspek legalitas yang terpenuhi, Yayasan Benih Kebaikan Bangsa Indonesia dapat beroperasi secara sah dan menjalankan berbagai kegiatan sosial serta pelayanan kepada masyarakat dengan dasar hukum.